|

Redam Potensi Konflik, Mahasiswa S2 UHN Sugriwa Satria Nugraha Bedah Komunikasi Persuasif Awig-Awig di Tabanan

Denpasar – Eksistensi hukum adat atau awig-awig di Bali merupakan pilar utama dalam menjaga tatanan sosial, keamanan, dan kesucian wilayah (wewidangan) desa adat. Namun, di era mobilitas penduduk yang tinggi, tantangan terbesar yang dihadapi oleh lembaga adat adalah bagaimana mengomunikasikan aturan-aturan lokal tersebut secara efektif kepada penduduk non-asli. Merespons pentingnya menciptakan keharmonisan sosial antara warga lokal dan pendatang, Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menghadirkan riset akademik strategis guna membedah pola pendekatan komunikasi publik berbasis kearifan lokal.

Adalah I Gede Satria Nugraha, mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Komunikasi Hindu, yang sukses memaparkan hasil penelitiannya dalam Ujian Pra Tesis/Seminar Hasil Penelitian pada Rabu (20/05/2026). Bertempat di ruang ujian Program S2 Ilmu Komunikasi Hindu, ia mempertahankan draf riset mendalamnya yang bertajuk “Strategi Komunikasi Persuasif Terkait Awig-Awig Desa Adat Bedha Pada Krama Tamiu Dan Tamiu Di Desa Adat Bedha, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan”. Penelitian ini dinilai sangat krusial dan aplikatif karena memotret langsung dinamika sosiologis di salah satu desa adat terbesar di Kabupaten Tabanan.

Dalam pemaparan taktis selama 15 menit, Satria Nugraha menjelaskan bahwa penegakan awig-awig terhadap Krama Tamiu (warga Hindu pendatang) dan Tamiu (warga non-Hindu pendatang) tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan koersif atau sanksi semata. Melalui kacamata Ilmu Komunikasi Hindu, ia membedah bagaimana jajaran prauru atau pengurus Desa Adat Bedha mengimplementasikan strategi komunikasi persuasif yang menyentuh hati. Pola penyampaian pesan yang humanis, dialogis, dan inklusif terbukti mampu menumbuhkan kesadaran kolektif serta rasa saling menghormati, sehingga warga pendatang dapat mematuhi hukum adat setempat dengan sukarela tanpa merasa terintimidasi.

Ketajaman analisis Satria dalam merajut kaitan antara komunikasi sosioreligius dan ketahanan hukum adat ini diuji secara ketat oleh jajaran dewan penguji pakar yang sangat kredibel. Hadir sebagai penguji utama, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, bersama Dr. I Made Dian Saputra, SS., M.Si, secara kritis membedah kerangka konseptual persuasi serta metodologi penentuan efektivitas pesan yang digunakan peneliti. Sesi diskusi akademik berlangsung sangat dinamis, menelisik sejauh mana hambatan-hambatan komunikasi kultural di lapangan dapat dijembatani agar tidak memicu potensi konflik horizontal.

Kualitas pelaporan hasil penelitian ini semakin dipertajam melalui masukan strategis serta tanya jawab intensif bersama Prof. Dr. Dra. Relin D.E., M.Ag dan Dr. Drs. I Made Wiradnyana, M.Hum. Para dewan pakar memberikan arahan penting mengenai penguatan sosiologi hukum adat dalam media komunikasi kontemporer agar riset ini mampu menjadi rujukan akademis yang kuat. Sesi tanya jawab tersebut menjadi momentum berharga bagi mahasiswa untuk mempertahankan argumentasi ilmiahnya, sekaligus menyempurnakan dokumen tesisnya berdasarkan standar baku karya ilmiah magister yang objektif dan komprehensif.

Keberhasilan dalam seminar hasil penelitian ini menjadi batu pijakan awal yang mantap bagi I Gede Satria Nugraha untuk menuntaskan studinya demi meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi (M.I.Kom). Program Pascasarjana UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar senantiasa mendoakan dan berharap agar seluruh dedikasi keilmuan ini mendapatkan tuntunan serta anugerah dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Semoga karya ilmiah yang dilahirkan dari riset ini mampu memberikan sumbangsih yang agung bagi perkembangan ilmu komunikasi publik, serta menjadi model acuan praktis bagi desa adat lainnya di Bali dalam merawat keharmonisan interaksi sosial di tengah pluralisme masyarakat modern. -(tupasca)

Berita Terkait