|

Bedah Hak Waris Perempuan Hindu Bali, Nila Wati Lalui Ujian Kualifikasi S3 UHN Sugriwa

Denpasar – Diskursus mengenai hak waris bagi perempuan Hindu di Bali kerap menjadi perdebatan sengit di persimpangan antara hukum adat, tradisi kultural, dan tuntutan kesetaraan keadilan. Merespons dinamika sosial hukum tersebut, Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar kembali menggelar Ujian Kualifikasi Disertasi Penelitian untuk program S3 Doktor Ilmu Agama. Ujian krusial yang menguji kebaruan gagasan akademik ini dilangsungkan secara ketat pada Selasa (6/10/2026), bertempat di ruang ujian program S3 Doktor Ilmu Agama.

Tampil ke mimbar akademik membawa kebaruan riset yang progresif, mahasiswi doktoral atas nama Ni Luh Putu Nila Wati bersiap mempertanggungjawabkan kerangka pemikirannya. Dengan tajam dan berani, ia mengangkat judul penelitian “Reaktualisasi Kedudukan Perempuan Hindu Bali Dalam Hukum Waris Berbasis Nilai Kesetaraan Purusa Pradana Di Kabupaten Gianyar”. Diberikan alokasi waktu pemaparan taktis selama 15 menit, promovenda berhasil merangkum intisari kegelisahan akademiknya secara komprehensif di hadapan para pakar.

Melalui kacamata sosiologi hukum adat dan filosofi Hindu, riset Ni Luh Putu Nila Wati berupaya merekonstruksi kedudukan perempuan dalam pembagian harta warisan. Ia menyoroti esensi kesetaraan konsep Purusa (maskulin) dan Pradana (feminin) yang semestinya berjalan harmonis dan berimbang dalam struktur keluarga Hindu, khususnya di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini diharapkan tidak sekadar menjadi kajian teoretis, melainkan dapat mendobrak kebekuan norma patriarki yang kerap meminggirkan perempuan dari akses keadilan tata waris.

Usai memaparkan konstruksi risetnya dengan lugas, ketajaman analisis promovenda langsung diuji secara menyeluruh. Kelayakan gagasan intelektual ini dikawal dan dikuliti habis oleh lima dewan penguji yang terdiri dari deretan pakar hukum dan guru besar UHN Sugriwa. Formasi penguji andal yang menyidang ujian kualifikasi ini adalah Prof. Dr. Dra. Ni Ketut Srie Kusuma Wardhani, M.Pd., Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H., Dr. I Made Adi Widnyana, S.Farm., APT., SH., MH., serta Dr. I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti, SH., MH.

Sidang akademik pun memanas dan berlangsung sangat dinamis ketika memasuki sesi tanya jawab oleh dewan penguji. Kelima pakar silih berganti mencecar Ni Luh Putu Nila Wati dengan pertanyaan kritis seputar benturan antara hukum positif negara dan awig-awig (aturan) desa adat, instrumen metodologi, hingga validitas proyeksi kesetaraan gender di lapangan. Lewat penguasaan landasan hukum dan literatur yang matang, promovenda sukses menangkis cecaran serta menyerap masukan penguji dengan argumen yang sangat rasional, taktis, dan meyakinkan.

Lolosnya tahapan ujian kualifikasi ini menjadi fondasi yang sangat esensial bagi Ni Luh Putu Nila Wati untuk melangkah ke tahap penggalian data lapangan. Segenap pimpinan, jajaran dewan penguji, dan keluarga besar civitas akademika Pascasarjana UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mengucapkan selamat atas pencapaian akademis tahap awal yang cemerlang ini. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa melimpahkan kelancaran dalam penyusunan disertasi, sehingga hasil riset ini kelak mampu menghadirkan pencerahan sekaligus payung keadilan bagi kedudukan perempuan Hindu di Bali. -(tupasca) #pascaHEBAT

Berita Terkait